Senin, 28 Juli 2008

Membajak Software (bagian 2)

Arikel ini masih satu tema dan judul dengan artikel yang ini, sebenernya antara artikel ini dengan artikel yang itu merupakan satu artikel, namun karena terlalu panjang saya bagi dua aja. Jadi pingin kalo lebih afdol ilmunya, baca artikel sebelumnya dulu Nah puas bicara soal keygen di artikel itu, sekarang kita bahas soal crack. Apaan tuh... Baca terus!!

Crack
Lah...ini beda lagi dengan keygen, crack tidak menghasilkan serial number seperti keygen. oke langsung aja masuk ke definisinya:

Merupakan file tertentu dari suatu program yang sudah di modifikasi, sehingga dengan file yang telah di modifikasi tersebut akan didapatkan software yang full version.

Masih bingung.....? Baca Penjabaranya
Disetiap hasil instalasi software biasanya terdiri dari beberapa file .exe dan file .dll (dinamic link library). Dua jenis file itulah yang berisi kode-kode yang menentukan bagaimana software itu bekerja. Didalamnya juga termasuk kode dari sistem proteksi yang di terapkan oleh si software.
Seorang cracker berpengalaman akan bisa menemukan mana kode-kode yang mengatur tentang proteksi software. Ketika sudah di temukan cracker akan memodifikasi kode software itu sedemikian rupa sehingga sistem proteksi tidak bekerja. Selanjutnya file tersebut di compile ulang.
Dengan begitu dihasilkan sebuah file, yang harusnya fungsinya melindungi software tersebut dari pembajakan menjadi sebuah file ‘mandul’ yang tidak bisa menjalankan fungsinya. Jadi software akan menjadi full version tanpa harus memasukan serial number, nah itulah prinsip dasar dari crack. Jadi intinya crack merupakan hasil modifikasi dari kode software, yang membuat sistem proteksi software itu lumpuh.
Tapi itu baru prinsip dasar dari crack, pada kenyataanya jenis-jenis crack tidak hanya itu. Banyak variasi lainnya disesuaikan dengan sistem proteksi software yang akan di bajak, jadi saya kelompokan aja sesuai dengan apa yang saya tahu.
Bentuk 1
Seperti yang udah saya sebutin sebelumnya, pada komputer windows, file inti program pada umumnya terdiri dari dua macam ektensi file, yaitu *.dll dan *.exe. file *.exe merupakan file inti yang bisa dijalankan atau di eksekusi oleh OS, sedangkan file *.dll merupakan modul yang di jalankan oleh file*.exe tersebut sesuai kebutuhan. Pada kedua file itulah kode-kode penyusun software tersimpan.
Crack bisa berada pada kedua bentuk tersebut (.*dll atau *.exe), tergantung pada lokasi kode proteksi di letakan. Bila kode proteksi berada pada file bertipe *.dll maka crack tersebut berupa file *.dll. begitupun jika kode berada pada file *.exe, maka file crack tersebut merupakan file *exe. Bingung..? sebenernya konsepnya sederhana, cuman koq saya nulisnya jadi kayak ruwet banget yah, hehehehe. Bila masih bingung saya pake contoh aja yah....
Misalkan ada sebuah software berbayar yang menggunakan proteksi yang mewajibkan pengguna mengaktivasi serial number. File yang di tugaskan untuk mengatur aktivasi software tersebut bernama ‘proteksi.dll’, bisa dilihat file tersebut merupakan file *.dll. Kemudian....pengguna software itu melakukan aktivasi, lalu aktivasi berhasil....maka file ‘proteksi.dll’ akan membuat software itu menjadi full version, yaitu dengan cara menonaktifkan kode yang membatasi penggunaan software tersebut. Dengan nonaktifnya kode tersebut, maka software bisa digunakan sepuasnya, dengan kata lain menjadi full version.

Sampai disini jelas?Oke lanjut...........
Seorang cracker handal mengamati kegiatan software ketika melakukan aktivasi. oww ternyata ketemu file yang mengatur sistim proteksi merupakan file yang bernama ‘proteksi.dll’. Cracker pertama-tama mengamati bagaimana cara kerja file tersebut kemudian memodifikasi file ‘proteksi.dll’ sehingga kode didalamnya mampu menonaktifkan kode yang membatasi penggunaan software. Sehingga software seolah-olah telah di aktivasi. Maka file ‘proteksi.dll’ yang sudah di modifikasi itu bisa disebut sebagai crack.
Sama juga bila kode proteksi berada pada file *.exe, file *.exe yang memuat kode proteksi juga akan dimodifikasi untuk menonaktifkan sistem proteksi software.
Bentuk 2
Untuk bentuk 2 ini crack merupakan software yang berdiri sendiri, dan bukan merupakan modifikasi dari file program. Namun crack ini difungsikan untuk membajak software. Prinsip kerjanya yaitu memanipulasi atau memodifikasi beberapa komponen program sehingga sistem proteksinya lumpuh.
Sekilas mirip dengan crack bentuk 1 ya? Tidak, keduanya berbeda. Pada crack bentuk 1, wujud dari cracknya merupakan file hasil modifikasi dari file software, sedangkan pada bentuk 2 ini, wujud dari crack adalah sebuah software yang fungsinya adalah memodifikasi isi file software yang akan di bajak. Nah itu perbedaan utamanya.
Untuk jenis bagaimana modifikasinya sendiri bermacam-macam, tergantung dari software yang akan dibajak. Ada crack yang fungsinya adalah membekukan batas waktu aktivasi. Kadang ada software yang membatasi waktu aktivasi hingga 30 hari, bila setelah 30 hari tidak diaktivasi itu maka beberapa software akan tidak lagi seperti sebelumnya. Fungsi crack pembeku masa aktivasi ini adalah supaya waktu 30 hari itu tidak berkurang. Jadi meski software sudah 20 hari tidak di aktivasi, batas waktunya akan tetap 30 hari. Selama apapun software di gunakan, batas aktivasinya tetap 30 hari. Begitupun pada software yang trial, waktu masa trial ini juga bisa di bekukan.
Itu salah satu dari tipe modifikasi software crack. Sebenarnya masih banyak tipe-tipe lainnya, tapi agaknya ga perlu dijelasin satu-sayu yah? Satu saja sudah cukup (cape sih..ngetiknya..hehe)
Membajak software menggunakan crack lebih mudah daripada melalui keygen, karena pengguna tidak perlu repot-repot memasukan kode khusus, serial number atau semacamnya. Hanya tinggal klik ganda file crack, maka software pun menjadi full version tanpa biaya. IRIT
Namun crack juga menyimpan bahaya, karena file program yang digunakan merupakan hasil modifikasi. Kita tidak tahu apa saja yang di rubah atau di tambah oleh si cracker pada file software tersebut. Coba saja..siapa tahu cracker menyusupkan kode-kode yang sifatnya merugikan, kan jadinya bukan untung mbajak tapi buntung karena mbajak. Jadi bila dapet crack, pastikan itu berasal dari sumber yang terpercaya (emang ada gitu yang terpercaya). Jadi dalam hal ini crack lebih rawan daripada keygen, tapi bukan berarti keygen itu aman juga. Bila ingin yang aman dan terpercaya, jangan gunakan dua pembajak itu. Trus gimana? Ya...mau ga mau semua program berbayar yang kita miliki harus difull versionkan dengan membeli lisensi dari produsen software, sedikit(?) lebih mahal memang, tapi kan legal.(AHP 28 Juli 2008 20:17)

4 komentar:

  1. Lantas kenapa belum ada cracker yang bisa membuat keygen voucher isi ulang HP atau kartu kredit? Jangan-jangan kamu punya ya???

    BalasHapus
  2. @Pirates Of Silicon Valley: Kalo keygen voucher HP suer saya ga punya...dan kalaupun punya, saya ga akan makai itu. membajak software untuk pembelajaran beda sama membajak kode voucher untuk keuntungan.

    BalasHapus
  3. jah ciri khas manusia indonesia =))

    tau ga cirinya????

    MUNAFIK

    wakakakakakakakk

    sama kaya gw =))

    BalasHapus
  4. KLO GITU SAYABISA MINTA ALAMT EMAILX GK,SPA TW KTA BSA SHARING

    BalasHapus

Kirim Komentar